BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta BRI Dan BNI
Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Pandemi menurun. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam
Kabar baik ditengah pemberlakuan PPKM darurat di Jawa-Bali Pemerintah mengatakan Melalui Kementrian Keuangan (Menkeu) Ibu Sri Mulyani Bahwa BPUM tahap tiga akan segera dicairkan mulai Juli hingga September 2021. Pencairan BPUM tahap 3 akan dicairkan melalui kerjasama dua bank BUMN diantarnya bank BRI dan BNI.
Pada tahap ketiga ini Anggaran Pemrintah akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM sehingga masing-masing akan menerima bantuan dengan total Rp 1,2 Juta. Langsung saja kita akan membagikan informasi penting tentang bagaimana persyaratan usaha mikro untuk mendaftar dan lolos program BPUM UMKM ini adalah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia Asli
- Memiliki Nomor Identitas Penduduk
- Memiliki Usaha Mikro
- Memiliki surat keterangan usaha mikro
- Tidak sedang menerima keredit usaha rakyat (KUR)
- Tidak merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Untuk lebih jelas nya artikel berikut akan berbagi informasi penting bantuan BPUM UMKM dari Pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyampaikan bahwa “Kementrian Koperasi masih mengevaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meskipun keadaan ekonomi indonesia sudah mulai membaik, walaupun masih sulit bagi usaha mikro”. Banyak para pelaku usah mikro penerima BPUM UMKM yang belum mendapatkan pinjaman atau bantuan dari lembaga perbankan (Unbakable) sehingga Kementrian Kopreasi akan mencoba untuk tetap mengajukan program BPUM UMKM ini agar dilanjutkan di tahun 2021. Kementrian Koperasi terus berupaya membantu para pelaku usaha mikro agar daya beli masyarakat terhadap usaha mikro untuk lebih tinggi, Walaupun berbagai bantuan sosial yang telah dibagikan kemasyarakat namun tetap tidak bisa mengembalikkan konsumsi masyarakat ke kondisi normal. Berikut cara dafftar BPUM UMKM:
Cara Mendaftar BPUM UMKM
Jika beberepa persyaratan diatas tadi sudah memenuhi kriteria anda untuk mendaftar, Maka anda bisa melanjutkan proses pendaftaranya dengan cara mendatangi langsung ke lembaga atau koperasi unit usaha pemerintah di daearah tempat tinggal anda. Ketika anda sudah mendaftarkan ke lembaga atau koperasi unit usaha ada dapat memperhatikan beberapa ciri ciri untuk lolos sebgai penerima bantuan BPUM UMKM.
Ciri-Ciri Anda Lolos Sebagai Penerima Bantuan UMKM
Adapun beberapa ciri yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan ini akan menerima atau mendapatkan SMS dari pihak BANK penyalur bantuan UMKM (BRI, MANDIRI) dan lainya. Saat ini Bank BRI membantu dengan menyediakan layanan formulir online(eform) di link eform.bri.co.id/bpum dengan hanya menggunakkan NIK KTP (nomor Ektp). Fungsi link diatas adalah untuk mengecek apakah data anda termasuk dalam penerima bantua atau tidak. Link berikut juga dapat membantu anda mnegecek penerima BPUM UMKM seluruh Indonesia pembiayaan.depkop.go.id
Originally posted 2022-04-03 04:04:09.