Cara Mendapatkan Subsidi dan Insentif Saat Membeli Mobil Listrik di Indonesia

Cara Mendapatkan Subsidi dan Insentif Saat Membeli Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi dan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia. Program ini mencakup berbagai jenis insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotor, pembebasan biaya balik nama, dan diskon pajak penghasilan. Selain itu, ada juga program subsidi untuk pembelian mobil listrik baru atau bekas. Pelajari lebih lanjut tentang program ini dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaatnya.

Pemerintah resmi menawarkan insentif atau subsidi kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penjualan kendaraan listrik baterai (KBLBB).

Dukungan untuk kendaraan listrik

Ada dua program yang ditawarkan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama mensubsidi Rp 7 juta per unit 200.000 unit skuter listrik pada 2023. Kemudian insentif kendaraan listrik juga diberikan kepada sepeda motor yang beralih dari BBM ke listrik. Jumlahnya sama yakni Rp 7 juta per unit untuk 50.000 unit.

Sebagai bagian dari pemberian bantuan tersebut, pemerintah telah menetapkan jumlah kendaraan yang akan menerima bantuan, antara lain 35.900 mobil dan 138 bus listrik.

Selain itu, sepeda motor dan kendaraan listrik penerima bantuan pemerintah harus diproduksi di Indonesia dengan kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Produsen mobil juga diminta tidak menaikkan harga jual sepeda motor selama periode bantuan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *