Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik Dapat Dikenakan Denda

Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik Dapat Dikenakan Denda

Jika Anda sering terlambat membayar tagihan listrik, Anda mungkin akan dikenakan denda atau biaya tambahan. Namun, dengan memahami cara mengatasi denda dan menghindari biaya yang tidak perlu, Anda dapat menghemat uang dan mengelola keuangan dengan lebih baik. Pelajari lebih lanjut tentang cara mengatasi denda tagihan listrik di sini.

Keterlambatan pembayaran listrik akan mengakibatkan denda. Denda keterlambatan pembayaran listrik berlaku khusus untuk pelanggan PLN pasca bayar. Kewajiban ini timbul karena pelanggan PLN telah memperoleh hak atas listrik di rumahnya.

Oleh karena itu, sebagai informasi, ketentuan tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur oleh pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Kualitas Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Denda besar untuk keterlambatan pembayaran listrik

Jika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, ia akan dikenakan denda sebagai alternatif dari keterlambatan membayar tagihan listrik.

Disebutkan, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik setelah batas waktu pembayaran dikenakan BK (Biaya Keterlambatan PLN 2022). Apalagi, batas waktu pembayaran tagihan listrik setiap bulan adalah tanggal 20.

Berikut perhitungan denda keterlambatan pembayaran listrik tahun 2022 yang berlaku hari ini:

  1. Batas daya 450 volt-ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  3. Batas Daya 1300 VA: Rp 5000 per bulan
  4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  5. Batas Daya 3500-5500 VA: Rp50.000 per bulan
  6. Batas daya 6.600-14.000 VA: 3% dari tagihan listrik (minimal Rp 75.000) per bulan
  7. Batas energi di atas 14.000VA: 3 persen dari tagihan listrik (minimal Rp 100.000) per bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *