Cara KPR Untuk Rumah Bekas dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Cara KPR Untuk Rumah Bekas dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Setiap orang pasti bercita-cita untuk memiliki rumah idaman. Eits tapi tidak semua dari mereka menginginkan rumah idaman dengan cara membeli rumah baru. Ada yang lebih memilih membeli rumah bekas karena merasa lebih menguntungkan.

Apa keuntungan dari bisnis gadai bekas? Lalu bagaimana cara mengajukan KPR bekas ke bank. Tanpa basa-basi lagi, berikut kelebihan, syarat, cara, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan KPR bekas. Pelajari lebih lanjut di bawah ini!

Keuntungan KPR bekas

Mungkin ada yang berpikir, kalau ada rumah baru, kenapa harus pilih yang lama. Namun ternyata banyak keuntungan yang bisa didapat dari membeli KPR bekas atau second. apa pun? Berikut penjelasannya!

  1. Harga relatif lebih murah

Salah satu keuntungan membeli rumah bekas adalah harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan rumah baru. Oleh karena itu, rumah bekas lebih cocok bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan budget yang pas-pasan.

Jadi pembayaran hipotek tidak memotong semua gaji Anda, itu meringankan beban. Tak heran, masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mendapatkan rumah kedua.

  1. Tanah lebih luas dari perumahan

Manfaat lain yang akan dirasakan ketika memutuskan untuk mengajukan KPR rumah kedua adalah luas tanahnya lebih besar jika dibandingkan dengan tanah di perumahan yang sempit dan sudah disesuaikan dengan ketentuan agen perumahan.

Apalagi untuk keluarga dengan banyak orang, tentunya lahan hunian standar tidak cukup untuk menampung semua orang. Kemudian banyak orang yang memutuskan untuk membeli rumah kedua karena tanahnya lebih luas dan luas.

  1. Tidak perlu menunggu lagi untuk segera menempatinya

Biasanya saat Anda memutuskan untuk membeli rumah baru dengan KPR, Anda akan diminta untuk menunggu hingga pembangunannya selesai. Ini mungkin memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Tidak cocok untuk anda yang ingin menginap di tempat.

Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah dengan membeli KPR bekas. Sehingga Anda bisa langsung menempatinya setelah akad kredit selesai dan tidak perlu lagi menunggu lama. Lingkungan juga terbentuk, bisa langsung punya tetangga, tidak seperti perumahan, harus menunggu unit terjual.

Persyaratan hipotek pengguna

Setelah mengetahui keuntungan memilih pembelian rumah yang dibiayai bank, Anda mungkin mulai tertarik dengan hal ini. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi dulu, apa saja? Baca lebih lanjut di bawah ini!

Persyaratan kreditur untuk hipotek rumah bekas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Menjadi karyawan tetap atau pekerja profesional untuk masa kerja tidak kurang dari dua tahun.
  3. Anda harus berusia minimal 21 tahun dan saat pembayaran jatuh tempo, usia maksimal adalah 55 tahun.
  4. Calon kreditur lulus cek BI

Sedangkan persyaratan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki akta nikah bagi pasangan suami istri dan akta cerai bagi orang yang bercerai
  4. Kirim slip gaji 3 bulan terakhir
  5. Menyerahkan surat keterangan kerja
  6. Kirim buku tabungan atau rekening giro 3 bulan terakhir
  7. Salinan sertifikat rumah yang akan dibeli
  8. Fotokopi IMB rumah yang akan dimiliki
  9. Fotokopi pembayaran PBB terakhir untuk rumah kedua
  10. Menandatangani surat perjanjian jual beli yang dicap oleh penjual dan pembeli rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *